Cara menggunakan hak Suara pada pemilu 14 Februari 2024 sebagai Daftar Pemilih Tetap(DPT)

Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 februari 2024 sebagai hari Pesta Demokrasi. Setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Tetap berhak menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atao kota pada saat pemilu.

Cara Memastikan Telah Terdaftar Sebagai DPT

Adapun untuk mengetahui atao memastikan apakah sudah terdaftar sebagai DPT, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai DPT dapat melakukan pengecekan di situs resmi KPU. Kunjungi situs resmi KPU melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id lalu masukan NIK KTP bagi penduduk dalam Negeri atao masukan nomor PASPOR bagi penduduk luar negeri.

Setelah menginput NIK KTP bagi penduduk dalam Negeri atao nomor PASPOR bagi penduduk luar negeri, maka namanya akan tampil lengkap beserta dengan nomor Tempat Pemungutan Suara(TPS), dan alamat TPS.

Detil TPS dan nama Daftar Pemilih Tetap yang telah terdaftar

Jika ternyata masyarakat terkait belum terdaftar sebagai DPT maka akan tampil peringatan bahwa data yang di input belum terdaftar atao keliru.

Daftar Pemilih Khusus

Masyarakat yang ternyata tidak terdaftar sebagai DPT tetap dapat menggunakan hak suaranya sebagai Daftar Pemilih Khusus(DPK) dengan syarat masyarakat terkait memiliki E-KTP.

DPK merupakan daftar pemilih tetap yang telah mempunyai identitas kependudukan(E-KTP), namun belum terdaftar didalam DPT dan DPTb(Daftar Pemilih Tambahan). Hal itu telah diatur dan ditentukan secara sah didalam Peraturan KPU(PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut ini adalah syarat wajib dan ketentuan serta penggunaan hak pilih bagi Daftar Pemilih Khusus(DPK) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang telah diatur dan ditentukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Ketentuan Menggunakan Hak Pilih Bagi Daftar Pemilih Khusus(DPK):

  • Pemilih DPK adalah merupakan masyarakat yang tidak terdaftar didalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
  • Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang telah di tentukan dengan menunjukkan KTP-el.
  • Pemilih DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
  • DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara didalam daftar hadir di TPS, dan dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
  • Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-el.
  • Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
RSS
Follow by Email
FbMessenger